KPK Konfirmasi Dua Tersangka Kasus Dana Bantuan Pemkab Indramayu

Pak We
3 Min Read
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi orange) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi orange) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Foto: Humas KPK

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua tersangka mengenai barang bukti berupa dokumen pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK, Rabu (30/6), memeriksa Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

“Masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana pemprov untuk Pemkab Indramayu,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi soal dugaan aliran sejumlah uang terhadap dua tersangka tersebut. “Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Ipi.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share This Article