Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Adelin Lis, Kejagung Bakal Pulangkan Buronan Hendra dari Singapura
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HukumNasional

Setelah Adelin Lis, Kejagung Bakal Pulangkan Buronan Hendra dari Singapura

Iqbal
Iqbal
Published: 24 Jun 2021, 12:52
2 Min Read

indoposonline.id – Setelah Adelin Lis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memulangkan buronan terpidana dari luar negeri. Kali ini, Korps Adhyaksa akan memulangkan Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Hendra sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya, Herwanto Wibowo. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra pun dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Hendra akan dipulangkan dari Singapura. Upaya pemulangan ini dilakukan karena sebelumnya pada 18 Februari 2021, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, perihal seseorang WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura. Endang Rifai dikabarkan saat itu hendak memperpanjang paspornya.

“Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi. Dia merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ucap Leonard di Jakarta, Kamis (24/6).

Mendapat kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bereaksi dengan berkomunikasi. Lalu meminta bantuan pihak KBRI Singapura pada 19 Februari 2021 untuk membantu pemulangan terpidana tersebut.

“Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat charter),” ungkap Leonard.

Namun karena sesuatu hal, deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai baru akan dilakukan pekan ini. “Buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021,” jelasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:buronan kejagungkasus pembunuhankejaksaan negeri jakarta barat
Previous Article Earth 300, “Kapal Nabi Nuh” saat Bumi Genting tapi Hanya Boleh Dinaiki Ilmuwan
Next Article BPTJ Cabut Izin Bus AKAP Mangkal di Terminal Bayangan Pondok Pinang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account