Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK: Tersangka Beli Tanah dan Kendaraan Mewah

Timur
4 Min Read
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri). (Ant)

indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut penggunaan uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Hasil pengusutan sementara, ditemukan adanya dugaan penggunaan uang untuk membeli tanah dan kendaraan mewah oleh Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene. Anja sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

“Ditemukan adanya dugaan penemuan sejumlah uang oleh AR (Anja Runtuwene) untuk kepentingan pribadi bersama pihak terkait lainnya antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (2/6) malam.

Atas temuan itu, KPK pun akan melakukan telaah lebih jauh guna mengetahui pihak-pihak lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. “Tim penyidik akan terus melakukan penelaahan untuk itu,” tegas Lili.

Dalam kasus ini, diketahui, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT AP Tommy Adrian dan korporasi PT AP.

Terkait konstruksi perkara, pada Maret 2019 lalu, AR terlebih dahulu aktif menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kepada pihak PD Sarana Jaya.

Selanjutnya, ada pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.

Share This Article