indoposonline.id – Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).
“Kami akan banding resmi. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.


