Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu, Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.
“Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori ‘Lainnya’. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” kata Zudan.
Lantas, bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah.
“Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia,” jelas Zudan.(ydh)


