indoposonline.id – Pembebasan lahan Tol Cijago seksi III di kawasan Limo, Kota Depok masih bermasalah. Ini menyusul adanya overlap tanah antara warga dengan PT ACP.
Salah satu di antara sejumlah warga yang tanahnya overlap adalah Lilin Suharlin. Kepada wartawan, Lilin mengaku kecewa karena dua bidang tanah miliknya dengan total luas tanah sekitar 2.000 meter persegi ternyata overlap dengan tanah yang ternyata diklaim oleh perusahaan PT ACP.
Lilin menuturkan, persoalan tanah miliknya dia ketahui saat akan menerima uang ganti rugi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Cilodong.
“Saat itu mau pembayaran, saya kaget karena katanya tidak bisa, tanahnya overlap (tumpang tindih),” beber Lilin pada wartawan di kawasan Margonda, Depok, Selasa (25/5).
Lilin menjelaskan, tanah miliknya ini masuk milik PT ACP. “PT ACP itu membeli secara lelang kepada PT Wisma Mas. Tapi masalahnya mereka tidak mengkroscek dahulu tanahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Lilin mengaku tak hanya dirinya yang tanahnya mengalami overlap. Sejumlah warga sekitar mengalami nasib yang sama. Mereka saat ini sedang menunggu hasil proses pengukuran ulang. “Kami masih menunggu hasil ukur dari BPN,” tandasnya.
Warga lainnya yang mengalami nasib serupa yakni Udin K. Menurutnya, tanah miliknya yang overlap dengan tanah milik PT ACP lebih luas dibandingkan milik Lilin. Adapun tanah miliknya seluas 3.441 meter persegi.
“Saya pernah menjabat sebagai Ketua RW di lingkungan ini. Jadi kita punya surat – surat yang sah dan benar, tanahnya yang mana saja punya PT dan warga kita juga tahu,” katanya di lokasi yang sama.


