indoposonline.id – Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menggelar razia warga yang tidak memakai masker. Adapun warga yang terjaring razia disuruh memilih sanksi sosial dan atau membayar denda administrasi Rp 250 ribu.
“Ya ini razia rutin, sudah ada yang kena 5 orang. Jika warga gak pake masker di BAP oleh PPNS. Mereka yang terjaring disuruh pilih sanksi sosial atau denda administrasi Rp 250 ribu. Kalo gak mampu pakai surat keterangan,” kata
Sutriyono Anggota Satpol PP Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).
Sutriyono menambahkan, untuk pengendali James Mawalo, Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.


