Petani Sawit Minta Revisi Pungutan Dana Sawit

Pak We
4 Min Read
Petani sawit saat menimbang tandan buah segar. Foto: IST

indoposonline.id – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan karena dianggap peraturan ini dibuat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel.

Sebelumnya pada tanggal 24 Mei 2021, Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40.

Hal ini terbukti dengan alokasi Rp 57, 72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini.

Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena Covid-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit,” jelas Darto melalui rilis SPKS, Selasa 25 Mei 2021.

Bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.

Share This Article