Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 51 Pegawai KPK Dipecat, Pakar Hukum: Masih Bisa Dibina, Kecuali Zona Merah
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HukumNasional

51 Pegawai KPK Dipecat, Pakar Hukum: Masih Bisa Dibina, Kecuali Zona Merah

Iqbal
Iqbal
Published: 28 May 2021, 22:19
2 Min Read
Gedung KPK. Foto: Ist

indoposonline.id – Pemecatan terhadaap 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus mendapatkan sorotan. Apalagi, alasan pemecatan hanya karena mereka tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Padahal, Presiden, Joko Widodo, telah menginstruksikan agar para pegawai yang tak lulus asesmen TWK diberikan pembinaan. “Arahan untuk dibina bersumber dari instruksi Presiden. Nah, setelah instruksi tersebut apakah sudah ada pembinaan sehingga mengatakan tidak bisa dibina,” ungkap Pakar Hukum Suparji Ahmad ketika dihubungi, Jumat (28/5).

Seharusnya KPK dapat membedakan antara pegawai yang tak bisa dibina sebelum dan sesudah TWK. Hal itu penting untuk memastikan instruksi tersebut tidak salah sasaran.

“Jika masa sebelumnya (TWK) bisa dijadikan dasar, maka berarti tidak sesuai dengan instruksi (Presiden) tersebut,” imbuh Suparji.

“Sebaliknya, jika pembinaan setelah TWK dan instruksi tersebut, kapan dilakukan pembinaan seharusnya diberi kesempatan dan hal-hal yang tidak pas diluruskan atau dibina,” tambahnya.

Meskipun demikian, KPK juga tidak bisa memaksakan pembinaan terhadap seluruh pegawai yang lolos asesmen TWK. KPK tetap harus selektif dalam melakukan pembinaan.

Apalagi terhadap mereka yang masuk kategori zona merah (tidak bisa dibina), tentu tidak dapat dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika sudah zona merah, maka tidak bisa dijadikan ASN,” kata akademisi Universitas Al Azhar tersebut.

Sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Karena itu, jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup. “Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:komisi pemberantasan kpkpegawai kpk dipecat
Previous Article AS Sempat Kirim Kapal Selam saat Melihat UFO Jatuh ke Laut
Next Article Mantul, Telkom Bagikan Dividen Rp16,64 Triliun
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account