Indoposonline.id – Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).
Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah. Meski begitu, Koperasi dan UKM tak luput dari perbuatan tindak pidana.
Diungkapkan Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jam S Maringka, ada enam modus tindak pidana yang umumnya terkait dengan koperasi.
Di antaranya, tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi dan melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus.
Selain itu, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi dan memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah.


