Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Perusakan Polsek Ciracas 29 April

Pak We
2 Min Read
Mapolsek Ciracas usai insiden penyerang beberapa waktu lalu. Foto: Antara

indoposonline.id – Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.

“Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April,” kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.

Faryatno mengatakan, sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Share This Article