Polri tetapkan Munarman Sebagai Tersangka

Timur
4 Min Read
Pentolan Eks FPI, Munarman saat ditangkap. (Ist)

Indoposonline.id –  Mabes Polri mengumumkan telah penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021. Namun begitu kuasa hukum Munarman tegas menolak status tersebut

Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan keluarga Munarman tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari Polri. “Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tapi bukan surat sebagai tersangka,” kata Aziz, ditemui di sela persidangan Habib Rizieq Shihab kemarin (28/4).

Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4). Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. “Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima,” katanya.

Menanggapi ini Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, telah dilakukan sejak 20 April 2021.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” kata Ramadhan, dikonfirmasi, tadi malam (28/4).

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan. Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

“Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.

Tentang kewajiban sebagai tersangka, Mabes Polri  menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Share This Article