Adapun, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda,” ucapnya.
Diketahui, pada bulan suci Ramadan tahun 2021 ini sudah diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih di masjid atau mushala, meski dengan ketentuan jamaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung. (wsa)


