Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Nasional

Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate

Redaksi
Redaksi
Published: 09 Apr 2021, 18:10
2 Min Read
istimewa

Indoposonline.id – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Norman alias Ameng, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ameng yang merupakan terpidana pemalsuan data otentik ditangkap saat berada di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Saat diamankan, terpidana hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (9/4).

Ashari mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Norman diangggap terbukti melakukan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Data otentik dimaksud berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Norman tidak pernah mau memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Padahal, surat panggilan telah dikirim secara patut dan layak sesuai alamat yang tertera pada identitas terpidana yakni, di Apartemen Royal Mediterania Garden Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Alhasil, terpidana pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga akhirnya ditemukan dan ditangkap di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Setelah ditangkap, terpidana Norman alias Ameng pun langsung diserahkan oleh Tim Jaksa Eksekutor kepada pihak Rutan Salemba,” pungkas Ashari.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:buronan kasus pemalsuanKejagung
Previous Article SDM Bank DKI makin Handal Bersama Muamalat Institute di HUT-60
Next Article NTT Berduka, GRIB Jaya Peduli Berikan Bantuan Korban Bencana Alam
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account