Indoposonline.id – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan kasus tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, korps adhyaksa itu menangkap Bety Halim, terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun.
Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Secutitas itu ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ditangkap saat berada di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/2/2021).
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Bety melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya yang juga divonis bersalah.
“Oleh karena itu, terdakwa (Bety) dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
“Atas penangkapan itu, Bety dipastikan akan dieksekusi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” tegas Leonard.
Dia menambahkan, program tangkap buronan digulirkan oleh bidang intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk dalam DPO Kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.(ydh)


