Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April

Redaksi
1 Min Read
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap diterapkan di Pemprov DKI Jakarta. Istimewa

indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021. Sehingga warga Jakarta diimbau tetap harus menjalankan protokol kesehatan (protkes), sebab sanksi bagi pelanggar tetap berlaku.

Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah menunjukkan hal yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta, Selasa (23/3).

Maka dari itu, untuk menjaga penurunan jumlah kasus aktif, melalui keputusan gubernur DKI Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021.

Share This Article