indoposonline.id – Pemerintah akhirnya meniadakan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini berdasarlan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapar kordinasi tingkat menteri tanggal 23 Maret 2021.
Dalam rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi presnya di kantornya di Jakarta, Jumat, (26/3/2021)
Aturan ini kata dia, berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh lapisan masyarakat.


