Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gak Punya Akhlak, Kakek 64 Tahun Dua Kali Cabuli Siswi SMP di Karawang
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Gak Punya Akhlak, Kakek 64 Tahun Dua Kali Cabuli Siswi SMP di Karawang

Redaksi
Redaksi
Published: 21 Mar 2021, 20:31
1 Min Read
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

indoposonline.id – Kakek 64 tahun berisinial TN ditangkap petugas dari Polres Kabupaten Karawang. Tuduhannya, TN diduga mencabuli V, seorang siswa SMP di kota itu.

“Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali,” kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu (21/03).

Aksi amoral warga Kecamatan Kotabaru ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban. TN Diketahui sering memberika uang kepada V.

“Orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka,” kata dia.

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orangtua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Mendapat pengakuan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan tindakan TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03).

“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kekerasan seksual pada anakpencabulan pada anak
Previous Article Jumlah Pasien Sembuh dari COVID-19 sebanyak 6.065, Kasus Baru 4.396
Next Article Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 di Jakarta Bertambah 1.879 Orang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account