Sebelum ini, pengembangan juga dilakukan oleh lembaga anti rasuah dengan menggeledah kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan itu, telah diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Kemudian, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. Anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019 itu diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.(ydh)


