
“Kegiatan pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” sambung Yusuf.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman kedua kapal tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan dan pejabat PSDKP Lampulo.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.(ydh)


