Indoposonline.id – Presenter sekaligus Youtuber, Deddy Corbuzier diundang oleh Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Deddy akan dimintai masukannya terkait rencana perubahan (revisi) UU tersebut.
“Narasumber yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada hari ini ada 16 orang, termasuk Deddy Corbuzier,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Mereka yang terkonfirmasi hadir di antaranya dari kalangan praktisi media sosial dan aktivis. Yaitu, Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan sejumlah pegiat sosial media dan Ferdinand Hutahean.
“Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang,“ ujar Sugeng.
Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.


