Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka Prostitusi Online

Redaksi
1 Min Read
Cynthiara Alona (Dok. Instagram/cynthiaraalona_real)

indoposonline.id – Polisi akhirnya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Sudah (tersangka),” kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Alasan penetapan ini, kata Yusri, penyidik menduga adanya keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.

“Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi ‘online’ yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri.

Share This Article