Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi
HeadlineJabodetabek

Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi

Redaksi
Redaksi
Published: 31 Mar 2021, 21:53
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers. Foto: Yudha/indoposonline.
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pidana yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/3). Yakni, dengan menjadikan dasar dakwaan jaksa terhadap pemeriksaan perkara tersebut.

“Menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-016/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab alias Habib Mohammad Rizieq Shibab bin Husein Shihab telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengutip tanggapan eksepsi dari JPU, Rabu (30/3).

Baca Juga

Logam mulia produksi Antam menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang di tengah fluktuasi harga emas dunia. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Antam Tak Tampil di Pegadaian
Ribuan CPNS Pilih Mundur, Penempatan Jauh dan Gaji Kecil Jadi Alasan
Demokrat Dukung Program Sarapan Bergizi Gratis Pramono-Rano di Jakarta
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:habib rizieqsidang habib rizieq
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ikut Konsorsium Kabel Laut Bersama Facebook dan Keppel T&T, Telkom Pastikan Kedaulatan NKRI
Next Article Bio Farma Siap Gunakan Fasilitas Baru untuk Menambah Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?