indoposonline.id – Layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menghentikan sementara operasionalnya per Kamis 25 Februari 2021. Penghentian ini disebabkan karena aliran listrik padam.
“Iyah untuk sementara kita hentikan dulu operasionalnya, menunggu langkah dari PLN,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Kamis 25 Februari 2021.
Taufik menambahkan, penyebab aliran listrik tidak menyala ternyata ada dikabarkan ada kendala di bagian travo. Sehingga, semua layanan itu tidak bisa dioeprasikan sementara waktu. “Karena kan semua layanan disini memakai listrik,” katanya.


