Presiden dan Jaksa Agung Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kab. Puncak Jaya

Redaksi
3 Min Read
FOTO: Warga dan Perwakilan Kepala Kampung Saat Menggelar Demo, Jumat pagi (26/2/2021).

Indoposonline.id- Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

Desakan itu disampaikan Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya saat menggelar demo damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Jumat siang (26/2/2021) di Mulia.

“Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,”tulis warga dalam posternya.

Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.

“Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penylewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,”ungkap Mikael Wanena, koordinator demo.

Dia mengatakan kasus tersebut segera harus dituntaskan sehingga proses pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan baik. “Masyarakat Puncak Jaya mendukung penuh Kejaksaan Papua mengungkap kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya,”tulis masyarakat dalam poster mereka.

Share This Article