indoposonline.id – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, berinisial APH sebagai tersangka, Selasa (23/2). Sebelumnya korban Nindy telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, terpaut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma yang menuturkan bahwa APH berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Statusnya sudah tersangka,” tegas Jimmy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Penetapan tersangka terhadap APH tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.


