Kerugian negara dari kasus itu, ditaksir Rp236 juta. Dan, berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka Rp270 juta. ”Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pontianak,” tegas Masyhudi.
Menyusul perbuatan itu, kelima tersangka diancam pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ydh)


