Tol Japek Layang Tak Gratis Lagi, Ini Tarifnya

Redaksi
3 Min Read
Foto: Tol Japek

indoposonline.id-Tarif baru untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang mulai diberlakukan Minggu (17/1) dini hari nanti. Sebelumnya, jalan tol ini beroperasi tanpa tarif alias gratis sejak 15 Desember 2019.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut pemberlakuan tarif integrasi itu sebelumnya tertunda, karena pandemi covid-19. Tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.

“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/1/2020).

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengungkapkan integrasi tarif menjadi solusi untuk efisiensi transaksi dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali.

Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, tarif pengguna Japek Layang Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dalam hal ini, pengendara harus menanggung tarif Japek Layang sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp15.000.

Di samping itu, dengan terintegrasinya tarif, terjadi penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Hal ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.
Tarif 6 Ruas Tol Naik

Selain Tol Layang Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.

Rinciannya, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Share This Article