Sudrajat menambahkan, selain semua perkantoran menerapkan pembatasan pekerja 25 persen, hasil sidak di tiga perkantoran itu tercatat telah menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak dan menyediakan hand sanitizer.
“Dari tiga perusahaan yang kita kunjungi belum ada pelanggar-pelanggaran yang signifikan, artinya tadi hanya kita temukan satu perkantoran yang tidak menempelkan fakta integritas atau susunan satgas Covid-19,” pungkasnya.
“Kita rencanakan selama masa PSBB dimulai hari ini sampai tanggal 25 Januari mendatang kita akan rutin lakukan monitoring,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sudrajat menegaskan bahwa pengawasan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pembatasan jumlah karyawan agar segera melapor ke Suku Dinas Ketenagakerjaan atau kanal-kanal yang disediakan pemerintah melalui aplikasi pengaduan masyarakat JAKI maupun CRM.
“Saya berharap masyarakat bisa memberikan masukan-masukan dan laporan jika memang melihat ada perusahaan atau perkantoran yang belum menerapkan ketentuan itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai tanggal 1 sampai 25 Januari 2021. (car)


