indoposonline.id – Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan kembali di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan langsung inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran di Wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Selatan, Sudrajat memimpin langsung sidak pengawasan PSBB ketat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Jajaran Sudin Ketenagakerjaan kali ini meninjau langsung tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiga perkantoran tersebut yaitu PT. Cekindo Business Internasional, PT. Novartis Indonesia dan PT. Axa Services Indonesia.
Pada wartawan, Sudrajat menuturkan, kegiatan pengawasan PSBB ketat ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 3, Tahun 2021.
Adapun dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi juga upaya paksa.
“Mulai hari ini aktifitas di perkantoran kita izinkan 25 persen dari jumlah pekerja yang ada, tadi kita sidak. Alhamdulillah kita temukan semua karyawan yang ada semua di bawah 25 persen, kami sampaikan terima kasih juga kepada pengelola Axa tower yang sudah bisa melakukan pengaturan daripada tanen-tanennya sehingga bisa mematuhi ketentuan Pergub,” kata Sudrajat, Senin (11/1/2021).
Dia berharap, semoga dengan semua perkantoran menerapkan ketentuan Pergub tersebut pandemi Covid-19 segera berakhir.


