Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Cokok Jaringan Surat Tes Swab-PCR Palsu
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Polisi Cokok Jaringan Surat Tes Swab-PCR Palsu

Redaksi
Redaksi
Published: 25 Jan 2021, 21:14
2 Min Read
RINGKUS - Aparat Polda Metro Jaya gelar perkara delapan pelaku pemalsu surat tes swab dan PCR, Senin (25/1/2021). Foto - Istimewa

indoposonline.id – Aparat Polda Metro Jaya meringkus jaringan tes swab dan PCR palsu. Berdasar hasil operasi, polisi mengamankan delapan orang. Aparat juga mengamankan pekerja laboraturium klinik.

Sejumlah pelaku antara lain berinisial RSH berperan menawarkan, RHM membuat dan pekerja lab, SP menawarkan, MA bagian pemasaran, dan KA menjajakan surat palsu melalui media social. Selanjutnya, pengguna MA, Y, dan IS.  “Pelaku mempunyai PDF surat palsu. Jadi, tinggal print out,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Selain itu, jaringan pemalsu surat tes tersebut juga membuat stampel klinik. Surat itu, untuk keperluan bepergian melalui pesawat dan kereta api. Bekal surat palsu itu, sangat membahayakan. Pasalnya, pemesan surat tanpa melalui tes. “Kalau pemesan positif, bisa lolos dan tidak terlacak,” imbuh Yusri.

Berdasar pengakuan para tersangka, banderol surat swab anti gen seharga Rp75 ribu. Sedang surat PCR palsu berbanderol Rp900 ribu. Satu dari delapan pelaku, masih cuku muda. Namun, tetap menjalani proses sesuai hukum berlaku. Petugas menyita komputer berisi pdf surat PCR dan swab, stempel klinik, surat jadi, dan ponsel untuk menawarkan produk.

Para pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun kurungan. Selain itu, juga dijerat undang-undang ITE. “Ini kelompok ketiga setelah dua kelompok lain sudah kita tangkap. Kita tidak segan menangkap  pelaku kejahatan,” tutupnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Jaringan Kejahatanpolda metro jayaRingkusSurat tes swab-PCR Palsu
Previous Article Politikus senior Partai Gerindra, M Taufik, meninggal dunia karena sakit yang dideritanya belakangan ini. Foto: Ist Pejabat Jaksel Tepat Sandang Wali Kota
Next Article DANA Terapkan Sistem Keamanan Terkini
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account