indoposonline.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/KBPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Jarot Widyoko beserta jajaran terkait lainnya, meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi pada Rabu, (27/01/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur. “Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai,” tutur Sofyan A. Djalil.
Terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut, diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN karena developer yang membangun tidak sesuai dengan standar, dan seharusnya badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.
“Intinya adalah ini harus kita kembalikan fungsinya, fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga tidak terjadi yang disebabkan pembangunan properti,” ucap Sofyan A. Djalil.


