Ia menilai mengadakan pesta di rumah bisa saja. Dengan catatan, pesta pernikahan memenuhi sejumlah syarat. Misalnya, mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan kapasitas dibatasi. ”Namun, untuk pemilik rumah belum ada pemanggilan komunikasi,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reksrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, belum memanggil atau memeriksa. “Bisa ditanyakan ke polsek atau tempat lain. Sampai saat ini kita belum ada pemeriksaan,” tegas Jimmy. (car)


