Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Jabodetabek

Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19

Redaksi
Redaksi
Published: 21 Jan 2021, 19:47
Share
1 Min Read
BANDEL - Petugas menyegel perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). Foto - Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Aparat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) menginspeksi mendadak (sidak) 50 perusahaan swasta. Sidak dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sidak perusahaan untuk mengecek kepatuhan aturan mengenai Covid-19,” tutur Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jaksel Sudrajat, Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 50 perusahaan itu, hasil sidak pada 11-20 Januari 2020. Kala sidak, petugas mengecek jumlah karyawan bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lainnya. Pada pengecekan prokes Covid-19 kali ini, 38 dari 50 perusahaan masih melanggar prokes Covid-19.

Selanjutnya, 12 dari 50 perusahaan mematuhi prokes Covid-19. Berdasar laporan masyarakat, aparat menutup tujuh perusahaan dengan karyawan terpapar Covid-19. “Untuk 38 perusahaan pelanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19,” tegasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:38 Perusahaan BandelDKI Jakartalanggar prokesProkes Covid-19SanksiSegel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSC Indonesia Tegaskan Komitmen Sesuai Tokyo MoU
Next Article Ginting-Gregoria Keok, Sektor Tunggal Gigit Jari

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?